ANTISIPASI ATAS KERENTANAN PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH MELALUI PENATAAN KEMBALI PERAN BI SEBAGAI PENGAWAS JASA KEUANGAN BERBASIS EKONOMI ISLAM SESUAI UU NO. 21 TAHUN 2011

Authors

  • Yudi Akhmad Sadeli Jurusan Akuntansi, STIEM Bongaya

DOI:

https://doi.org/10.37888/bjra.v1i2.84

Keywords:

Lembaga pembiayaan syariah, Bank Indonesia, Lembaga Keuangan, Stabilisasi Ekonomi Islam, UU No.21 Tahun 2011, Pengawasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dari BI dalam menjalankan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia sesuai dengan UU No.21 Tahun 2011 sebagai
wujud antisipasi kerentanan sistem keuangan di Indonesia dan untuk menganalisis implementasi dari
pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan yang akan dilaksanakan BI sesuai dengan UU No.21
Tahun 2011 sebagai wujud antisipasi kerentanan sistem keuangan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia berkedudukan sesuai dengan UU No. 21 Tahun
2011 Pasal 40 ayat 1 dan 2. BI sendiri memiliki independensi yang dapat diharapkan mengatur dan
mengawasi LK tanpa intervensi dan mampu lebih tegas guna stabilitas jalannya lembaga keuangan,
sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 pasal 2.Implementasi dari fungsi pengaturan dan pengawasan
yang dilaksanakan BI sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 bersifat independen. Pada UndangUndang
No 21 Tahun 2011 tentang BI pasal 66 ayat 2 sendiri disebutkan bahwa Bank Indonesia,
menteri Keuangan, dan Bapepam-LK menyampaikan laporan atas pelaksaan fungsi, tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BI. BI sendiri memiliki implementasi dalam
mengatur dan mengawasi sektor perbankan yang merupakan pengalihan dari tugas Bank Indonesia,
sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan syariah yang merupakan
pengalihan dari Bapepam-LK.

Downloads

Published

2018-10-31

How to Cite

Sadeli, Y. A. (2018). ANTISIPASI ATAS KERENTANAN PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH MELALUI PENATAAN KEMBALI PERAN BI SEBAGAI PENGAWAS JASA KEUANGAN BERBASIS EKONOMI ISLAM SESUAI UU NO. 21 TAHUN 2011. Bongaya Journal of Research in Accounting (BJRA), 1(2), 37–45. https://doi.org/10.37888/bjra.v1i2.84