Penguatan Kesadaran Hukum Pengelolaan Aset Lahan Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Penulis

  • Sri Nanang Meiske Kamba Universitas Negeri Gorontalo
  • Waode Mustika Universitas Negeri Gorontalo
  • Avelia Rahma Y. Mantali Universitas Negeri Gorontalo
  • Mutia Cherawaty Thalib Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo
  • Julius T. Mandjo Universitas Negeri Gorontalo
  • Moh. Taufiq Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo
  • Karlin Z.Mamu Universitas Negeri Gorontalo
  • Irlan Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai optimalisasi aset lahan pertanian sebagai strategi penguatan ketahanan pangan keluarga yang berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango dengan menggunakan pendekatan Asset Based Community Development (ABCD) yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam proses pemberdayaan berbasis aset lokal. Sasaran kegiatan adalah kelompok tani, keluarga petani, tokoh masyarakat, karang taruna dan mahasiswa yang terlibat dalam pengelolaan lahan pertanian. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi dan pemetaan aset lahan, penyuluhan mengenai fungsi sosial hak atas tanah, legalitas aset pertanahan serta ketahanan pangan keluarga yang dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner berbasis Google Form. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai fungsi sosial dan ekonomi lahan dalam mendukung ketahanan pangan keluarga dari 45% menjadi 88%, pemanfaatan pekarangan produktif dari 38% menjadi 85%, pemahaman diversifikasi tanaman pangan dari 42% menjadi 82%, serta komitmen mengoptimalkan lahan secara produktif dan berkelanjutan dari 50% menjadi 90%. Kegiatan ini membuktikan bahwa penguatan kesadaran hukum dan optimalisasi aset lahan mampu mendukung ketahanan pangan keluarga secara berkelanjutan.

Referensi

Arsyad, Y., M. Wantu, F. and Ismail, D.E. (2023) ‘Menata Kembali Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Gagasan Mencapai Idealitas’, Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), pp. 253–265. Available at: https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4438.

Bolango, P. B. (2026). Polres Bone Bolango Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Kamis Desa Talumopatu. 9 Juni. https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/polres-bone-bolango/51622/polres-bone-bolango-bersama-bulog-gelar-gerakan-pangan-murah-di-pasar-kamis-desa-talumopatu/?utm_source

Fariz, T. R., Nugraha, F. A., Putra, G. A. Y., Nugroho, A. A., Salima, D. R., Pradiny, L. E., & Mubarizi, A. F. (2022). Kajian Kapasitas Masyarakat Berbasis Aset Penghidupan Terhadap Bencana Kekeringan. LaGeografia, 21(1), 31. https://doi.org/10.35580/lageografia.v21i1.37174

Hanani, N., Nugroho, T. W., & Rahman, M. S. (2025). Penerapan Sistem Hidroponik Deep Flow Technique (DFT) untuk Diversifikasi dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Probolinggo. AGROINOTEK Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 6(1), 18–35. https://doi.org/10.21776/ub.agroinotek.2025.006.01.02

Hosen, M., Permono, & Rosmidah. (2019). Asas-Asas Hukum Perjanjian Pada Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 13(2), 80–96.

Mohamad Lihawa, S. A. (2025). Diversifikasi Produk Pertanian untuk Mendukung KetahananPangan di Desa Butu, Kabupaten Bone Bolango. Jatimas : Jurnal Pertanian Dan Pengabdian Masyarakat, 5(2), 192–201. https://doi.org/10.30737/jatimas.v5i2.6937

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pitaloka, E. D. A. (2020). Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 49. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.718

Sarastika, T., & Anggrasari, H. (2024). Analisis Daya Dukung Lahan Pertanian Sebagai Upaya Mendukung Ketersediaan Pangan Di Kawasan Sleman Tengah. Jurnal Tanah Dan Sumberdaya Lahan, 11(2), 413–421. https://doi.org/10.21776/ub.jtsl.2024.011.2.12

Sri Nanang Meiske Kamba, Nur Mohamad Kasim, Suwitno Yutye Imran,Irlan Puluhulawa, Nirwan Junus, Mutia Cherawaty Thalib, Moh. Taufiq Zulfikar Sarson (2025). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Di Masyarakat Desa Dulomo. Jurnal Abdimas Bongaya Vol 5 Nomor 1.

Supratikno, Samudra Ivan, A. A. (2016). Pemanfaatan Neraca Penatagunaan Tanah Dalam Mendukung Penyusunan Sistem Informasi Ketahanan Pangan Pokok Wilayah (Studi Di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, 22(1), 22. https://doi.org/10.22146/jkn.10653

TransSulteng. (2024). Peduli Pertanian di Wilayah Binaan Babinsa Koramil 1304-04/Tapa Dampingi Penyaluran Benih Jagung Di Desa Talumopatu. 15 Mei. https://www.transsulteng.com/2024/05/peduli-pertanian-di-wilayah-binaan.html?utm_source

Triana Rejekiningsih. (2016). Asas Fungsi Sosial, Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia. Yustisia, 5(2), 298–325. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8744

Ward, S. (2023). Using theory-based evaluation to understand what works in asset-based community development. Community Development Journal, 58(2), 206–224. https://doi.org/10.1093/cdj/bsab046

Diterbitkan

2026-06-26