Sinergi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan UMKM Dalam Pemanfaatan Trotoar Sebagai Ruang Publik Di Kota Gorontalo
Indonesia
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pemanfaatan trotoar sebagai ruang publik yang dapat mengakomodasi aktivitas UMKM tanpa mengabaikan perlindungan konsumen serta hak pejalan kaki. Kegiatan dilaksanakan di Kota Gorontalo dengan menggunakan pendekatan Participatory Action Approach yang menempatkan pelaku UMKM, masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai subjek utama dalam proses identifikasi masalah, perumusan solusi, dan evaluasi kegiatan. Sasaran kegiatan meliputi pelaku UMKM, masyarakat, mahasiswa, dosen serta pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang publik. Metode pelaksanaan meliputi observasi dan identifikasi kondisi pemanfaatan trotoar, penyuluhan hukum, diskusi partisipatif serta monitoring dan evaluasi melalui dokumentasi dan kuesioner berbasis Google Form. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, batas pemanfaatan ruang publik, hak dan kewajiban pelaku usaha, perlindungan konsumen serta pentingnya penataan aktivitas UMKM secara tertib. Partisipasi aktif peserta dalam diskusi juga menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi UMKM dengan aspek keamanan, kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif yang mengintegrasikan aspek regulasi, perlindungan konsumen dan administrasi pemerintahan dapat menjadi strategi dalam mendorong pemanfaatan ruang publik yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan tanpa menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
References
Abdul Rahman Usman, Sri Endang Saleh, & Sri Indriyani. (2025). Dampak Perbaikan Infrastruktur Jalan Terhadap Pertumbuhan UMKM di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Economic Reviews Journal, 4(1), 300–312. https://doi.org/10.56709/mrj.v4i1.647
Arfandi Ibrahim. (2025). Pedagang Kopi Ambil Hak Pejalan Kaki, Trotoar di Kota Gorontalo Berubah Fungsi. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/regional/read/6057773/pedagang-kopi-ambil-hak-pejalan-kaki-trotoar-di-kota-gorontalo-berubah-fungsi?utm_source
Echin. (2025). Gebyar UMKM Gorontalo 2025 Catatkan Transaksi Rp2,04 Miliar. Berita Gorontalo. https://berita.gorontaloprov.go.id/2025/04/29/gebyar-umkm-gorontalo-2025-catatkan-transaksi-rp204-miliar/?utm_source
Hatu, D. R. R., Bumulo, S., & Bau, F. (2026). Pemanfaatan Ruang Publik Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Di Trotoar Jl. Panjaitan Kota Gorontalo. JISA: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, 9(1), 634–656.
Moh. Agung Tarape, A. M. (2025). Analisis Daya Saing UMKM Di Provinsi Gorontalo. Balance: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 4(2), 832–840.
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Pusat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Issue 1). Pemerintah Pusat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html
Priyono, A., & Pradoto, W. (2021). Analisis Faktor-Faktor Pengembangan Kualitas Keamanan dan Kenyamanan Trotoar di Kota Purwodadi (Studi Kasus: Koridor Jalan R Suprapto). Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 17(4), 360–371. https://doi.org/10.14710/pwk.v17i4.35234
Sagama, S. (2020). Legal Protection To Pedestrians in Samarinda. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 20(1), 58–71. https://doi.org/10.18592/sjhp.v19i2.3142