Pemberdayaan Karang Taruna Untuk Mencegah Perkawinan Dibawah Umur

Authors

  • Sri Wulandari a:1:{s:5:"en_US";s:24:"Pasca Sarjana STIE Amkop";}
  • Mutia Cherawaty Thalib Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo

Abstract

Perkawinan dibawah umur merupakan isu yang serius dan kompleks yang terjadi dalam masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada peran remaja (karang taruna) dalam membangun kesadaran remaja melalui kegiatan penyuluhan hukum berupa edukasi dalam mencegah perkawinan di bawah umur di Desa Botutonuo. Tujuan kegiatan ini yaitu meningkatkan kesadaran masyarajat khususnya remaja serta memberikan solutif yang inovatif dalam mencegah perkawinan dibawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Botutonuo Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bonebolango pada tanggal 29 Juli 2023 Pukul 09.00-12.00 Wita. Metode yang digunakan adalah diskusi yang melibatkan kalangan remaja yang bertukar gagasan, pendapat dan informasi antara pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sasaran kegiatan ini adalah keluarga dan para remaja yang terdampak masalah perkawinan dibawah umur. Melalui kegiatan ini menujukkan antusiasme dan keterlibatan yang tinggi, menggambarkan kesadaran hukum yang semakin meningkat di kalangan remaja. Kegiatan penyuluhan hukum ini bukan hanya sekedar langkah awal, namun juga merupakan fondasi yang kuat untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan visi Desa Botutonuo peduli perempuan yang anti terhadap kekerasan.

References

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan Dibawah Umur. Jakarta : Prenada Media Grup.

Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum Menuju Hukum Yang Berpersepektif Kesetaraan dan Keadilan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwãm Volume 13 Nomor 1, 1-13.

Prihatini Purwaningsih, F. M. (2014). Akibat Hukum Dari Perkawinan Dibawah Umur Di Kota Bogor . YUSTISI Vol. 1 No. 2 , 1-10.

Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Suma, M. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta : Rajawali Press.

Downloads

Published

2023-06-30