“Implementasi Penyelesaian Sengeketa Dengan Metode Alternative Dispute Resolution

Penulis

  • dolot alhasni bakung Universitas Negeri Gorontalo

Kata Kunci:

Hukum Perdata, Sistem Jual Beli Ijon, alternative dispute resolution

Abstrak

Dalam hukum perdata, kegiatan jual-beli beli yang sah harus mencapai kesepakatan, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar” Permasalahan dilapangan bahwa masih banyak masyarakat yang menggunakan sistem jual beli ijon dalam bertransaksi yang jelas melanggar hukum perdata kegiatan ini dilaksanakan di di desa tolongio Kabupaten Gorontalo Utara, dimana banyak terjadi masalah-masalah pelanggaran hukum perdata dalam hal  transaksi jual beli . Atas dasar ini dalam pendatanaan awal terjadi banyak konflik karena salah satu pihak banyak dirugikan. Oleh sebab itu penyelesain secara alternative dispute resolution merupakan keharusan untuk meminimalisir konflik di masyarakat. Hasil pengabdian menunjukan bahwa sistem jual beli ijon telah menjadi kebiasaan turun temurun dalam jual beli terutama untuk hasil pertanian. Jual beli ijon sendiri didesa tolongio di pengaruhi oleh beberapa faktor terutama faktor keterdesakan ekonomi. Hal ini menjadikan penjual dengan sistem ijon tidak memiliki daya tawar yang kuat sehingga biasanya harga dengan sistem jual beli ijon tergolong murah bahkan jauh dari harga pasaran. Oleh sebab alternative dispute resolution dijalankan untuk meminimalisir konflik yang di selenggarakan oleh pihak desa atau tokoh masyarakat.

Referensi

Cindy Cita Eriyantika, “Jual Beli Mangga Dengan Sistem Ijon Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Parakan, Kecamatan Tranggelek, Kabupaten Tranggelek)”, SkripsiI (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2018)
Djojodigoeno, M.M, Asas-asas Hukum Adat, (Yogyakarta, JBP Gadjah Mada, 1958)
J. Pirie, Andrew Alternative dispute resolution: skills, science, and the law. Toronto, Ontario: Irwin Law, 2000
Muhammad Syalim, Muhammad Syalim, “Jual Beli Padi Secara Ijon (Studi Kasus Di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah)”, Skripsi (Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2018)
Subekti, Aneka perjanjian, (Bandung: PT citra aditya bakti, 1989)
Wirjono Prodjodikoro, Hukum perdata tentang hak atas benda, (Jakarta: PT intermasa, 1986)

Diterbitkan

2022-06-30