Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Di Masyarakat Desa Dulomo

Indonesia

Penulis

  • Sri Kamba Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Universitas Negeri Gorontalo
  • Irlan Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo
  • Mutia Cherawaty Thalib Universitas Negeri Gorontalo
  • Moh. Taufiq Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo

Kata Kunci:

Restorative Justice, Penyelesaian Sengketa, Kearifan Lokal

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat bertema Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa di Masyarakat Desa Dulomo dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman warga mengenai penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, sehingga konflik kerap berujung pada retaknya hubungan antarwarga atau jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya. Melalui kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Pemerintah Desa Dulomo, dan tokoh masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan pada 27 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Dulomo dengan metode penyuluhan hukum berbasis kearifan lokal, dialog interaktif, studi kasus, dan simulasi mediasi. Kegiatan ini memberikan manfaat berupa peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum warga mengenai penyelesaian sengketa secara damai, penguatan peran tokoh masyarakat dan pemerintah desa dalam memfasilitasi mediasi, serta terbentuknya budaya penyelesaian konflik yang cepat, adil, murah, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Sebagai tindak lanjut, dilakukan monitoring dan evaluasi melalui survei berbasis Google Form untuk mengukur efektivitas kegiatan dalam mendorong penerapan restorative justice secara berkelanjutan di Desa Dulomo.

Referensi

Arsyad, Y., M. Wantu, F. and Ismail, D.E. (2023) ‘Menata Kembali Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Gagasan Mencapai Idealitas’, Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), pp. 253–265. Available at: https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4438.

Berutu, L. (2020) ‘Making Justice Simple, Fast and Low Cost With e-Court’, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(April), pp. 70–94. Available at: http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/2004/1453.

Hariyanto, D. (2023) ‘The Application Of Restorative Justice In Criminal Case Settlement At The Investigation Level At The Police Satrescrition Of The Banyuwangi City Police Resor’, Janaloka, 2(8), pp. 114–134. Available at: https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/29/37.

Hendrik, Bagio Kadaryanto, & I.H. (2024) ‘Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Masalah Masyarakat Oleh Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 1(3), pp. 282–293.

Nasution, P.R. (2022) ‘Mengukur Dampak Kebijakan Restorative Justice: Studi Empiris di Pengadilan Indonesia.’, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(1), pp. 141–150.

Rohmatilahi, L., Dewi, D.A. and Furnamasari, Y.F. (2021) ‘Menjaga Kestabilan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi dalam Jaminan Konstitusi’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 5, pp. 8607–8611. Available at: https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2361%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/2361/2061.

Sonia, C. and Prakasa, R.S. (2024) ‘Penerapan Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perspektif Restorative Justice)’, eScience Humanity Journal, 4(2), pp. 78–95. Available at: https://doi.org/10.37296/esci.v4i2.94.

Wibowo, R.H. (2021) ‘Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif’, Jurnal Hukum Progresif, 9(2), pp. 146–157. Available at: https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.146-157.

Diterbitkan

2025-06-30